nusakini.com--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, berdasarkan peraturan Undang-Undang dan koherensi, energi panas bumi merupakan bagian dan kewenangan Kementerian ESDM sebagai koordinator, yang sebelumnya memang sudah dilaksanakan oleh Badan Geologi.

Karena itu, Menteri menyarankan agar energi panas bumi tetap menjadi bagian dan kewenangan Kementerian ESDM. Adapun organisasi-organisasi yang terlibat harus sesuai dengan yang kita sepakati 

Hal itu dikatakan Asman saat menghadiri rapat kerja dengan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Ruangan Lounge Lt.II Gedung Nusantara III, Jakarta. Rapat tersebut membahas rencana pembentukan Pusat Riset Panas Bumi bersama Kementerian Ristek Dikti, Kementerian ESDM, Kementerian Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas, Menteri Keuangan, dan Presiden Direktur PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

“Ada beberapa kewenangan, yakni pelaksanaan eksplorasi eksploitasi, pendorongan penelitian pengembangan kerekayasaan, mengatur organisasi, mekanisme jual beli listrik, pengadaan lahan dan lingkungan, penelitian dan daftar panas bumi serta berkoordinasi dengan daerah setempat,” ujar Menteri Asman. 

Dalam pertemuan kali ini, sedianya Pusat Riset Panas Bumi yang akan dibentuk, bernaung di bawah Kementerian Ristek Dikti bekerja sama dengan Kementerian ESDM, melibatkan Universitas, Badan Penelitian, konsultan, para ahli, dan ahli riset yang bisa menangani masalah riset bioternal tersebut. 

Rencana itu untuk mewujudkan iklim investasi dan industri nasional di sektor energi baru dan terbarukan khususnya energi panas bumi. Dalam hal ini, pemerintah harus berperan aktif di dalam tahapan pengembangannya baik di sektor maupun hilir. Diharapkan diskusi ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong pengembangan energi panas bumi sehingga dapat menjadi energi andalan yang menunjang kemandirian energi nasional. 

Agus Hermanto mengatakan, potensi panas bumi Indonesia cukup tinggi, yakni hampir 30 Giga Watt, namun saat ini baru termanfaatkan sebesar 1500 Mega Watt, atau baru 5 persen. Pemanfaatan energi panas bumi harus didahului dengan riset, maka perlu kejelasan badan mana yang harus melakukan riset dan dari mana sumber pendanaannya. ”Mengingat potensinya yang besar, DPR RI mendorong pengembangan energi panas bumi sehingga dapat menjadi energi andalan untuk kepentingan bangsa,” ucap Agus seraya menambahkan bahwa saat ini Bank Dunia dan SMI sudah siap mendanai. 

Sesuai dengan pasal 6 UU no. 21/2014 tentang Panas Bumi, kewenangan pemerintah dalam menyelenggarakan panas bumi dilaksanakan dan atau dikoordinasikan oleh Menteri ESDM. (p/ab)